Memperhatikan surat edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 11 Tahun 2011 tanggal 23 Nopember 2011 tentang Penyampian Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2011 dan Dokumen Penetapan Kinerja Tahun 2012 maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Dengan Berakhirnya tahun anggaran 2011 dan Sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Knerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006, maka disampaikan kepada Bupati/Walikota se Kalimantan Timur dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemprov. Kaltim untuk membuat LAKIP Tahun 2011.
zp8497586rq