Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diganti, oleh sebab itu Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERJALANAN DINAS KE LUAR NEGERI BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, PEMERINTAH DAERAH, DAN PIMPINAN SERTA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.

Dalam Permendagri Nomor 11 tahun 2011 disebutkan bahwa Pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, gubernur, wakil gubernur, bupati/walikota, wakil bupati/wakil walikota, pimpinan dan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta pejabat/pegawai lainnya di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri dalam rangka:

  1. Kerjasama pemerintah daerah dengan pihak luar negeri
  2. Pendidikan dan pelatihan;
  3. Studi banding;
  4. Seminar/lokakarya/konferensi;
  5. Promosi potensi daerah;
  6. Kunjungan persahabatan/kebudayaan;
  7. Pertemuan Internasional; dan/atau
  8. Penandatanganan perjanjian internasional.

Perjalanan dinas ke luar negeri harus dilakukan dengan sangat selektif untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan peningkatan hubungan kerjasama luar negeri.

Untuk lebih jelasnya, Anda bisa download Permendagri Nomor 11 tahun 2011 di sini.

SE BERSAMA KEMENDAGRI DAN LKPP MENGENAI PPK, KPA DAN PPTK

Berikut TERLAMPIR disampaikan Surat Edaran Bersama antara Kementerian Dalam Negeri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai pengaturan PPK (Pejabat Pemegang Komitmen)@swn_bangda lampiran : se lkpp-dagri ttg pptk

PEMPROV – KOMISI I DAN II DPRD PROVINSI BAHAS “KESEPAKATAN BERSAMA” PEMPROV KALTIM – PT. SEMEN GERSIK

Oleh : Ir. Fuad Asaddin, M.Si.
Pada hari Jumat, tanggal 4 Februari 2011 yang lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, telah mengundang Pemerintah Provinsi untuk melakukan rapat kerja membahas, surat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Surat Gubernur kepada Ketua DPRD Prov. Kaltim No. 120.23/568/BKW.A/2011 tanggal 18 Januari 2011 perihal Mohon Persetujuan DPRD Prov. Kaltim terkait meminta persetujuan/Mengetahui terhadap Kesepakatan [...] Continue Reading…

PEMERINTAH PROVINSI AKAN FASILITASI PENEGASAN BATAS “LONG TOP” KUKAR – MALINAU,

Oleh : Ir. Fuad Asaddin, M.Si.

Maraknya aktivitas penambangan – emas rakyat di Desa Long Top Kecamatan Damai Kabupaten Kukar, yang tidak mengikuti prosedur-prosedur kelestarian, dan penggunaan B3 yang tidak procedural ini mengundang keprihatinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Disinyalir penambangan emas rakyat ini, marak di lakukan pada DAS Mahakam, sehingga menimbulkan dampak yang sangat luas. Kondisi ini telah [...] Continue Reading…

PENEGASAN WACANA PEMEKARAN KABUPATEN PASER

PENEGASAN WACANA PEMEKARAN KABUPATEN PASER
Oleh : Ir. Fuad Asaddin, M.Si.

Pada minggu ke III Januari 2011 yang lalu Pemerintah Provinsi, melalui Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama melakukan kunjungan ke Pemerintahan Kabupaten Paser, untuk menanyakan kembali tindak lanjut Pemekaran Kabupaten Paser, melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru. Seperti diketahui pada saat ini selain 3(tiga) DOB Prioritas, seperti Provinsi Kaltara, Mahakam Ulu [...] Continue Reading…