Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur 2011-01-20T03:03:27Z http://www.setdaprovkaltim.info/feed/atom/ WordPress kerjasama <![CDATA[PROVINSI FASILITASI KEBERATAN KUKAR ATAS PEMASANGAN PLANG TPU OLEH MASYARAKAT DI ANTAR BATAS DENGAN SAMARINDA]]> http://www.setdaprovkaltim.info/?p=555 2011-01-20T03:03:27Z 2011-01-20T03:01:24Z Meningkatnya jumlah penduduk di Samarinda, telah mendorong pemukiman dan perumahan penduduk kearah pinggiran kota. Diantaranya menyebar kearah desa Bukit Pinang Kota Samarinda, dan Desa Bukit Raya, perbatasan Kabupaten Kukar dengan Samarinda. Mendesaknya kebutuhan Tempat Pemakaman Umum, diantaranya menyebabkan masyarakat merasa perlu untuk mengembangkan TPU baru di areal yang memungkinkan. TPU baru yang di kembangkan oleh masrakat ini, diantara berada kurang lebih 3(tiga) km dari patung Lembuswana kearah jalan jalur 2(dua) kearah kota Tenggarong. Untuk menandai TPU tersebut, masyarakat memasang plang pintu gerbang bertuliskan “ TPU Muslim Kelurahan Bukit Pinang” Kota Samarinda. Tulisan ini tentu saja mengejutkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara. Merespon hal tersebut Pemerintah Kabupaten telah melayangkan 2(dua) surat, pertama tertanggal 13 Desember 2010, dan kedua tanggal 06 Januari 2011. Dalam surat kedua ini, Kabupaten Kukar mengharapkan agar Pemerintah Kota dapat membongkar, dan akan membantunya bila setelah tanggal 12 Januari 2011 belum terbongkar. Pada saat ini plang TPU diatas telah dibongkar. Perlu dikatehui bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kukar diatas, karena seperti diketahui bersama bahwa batas ini masih dalam wilayah “status quo” kedua kabupaten dan kota. Penyelesaiannya, telah difasilitasi sejak tahun 2003 yang lalu. Dimana menurut versi “Kukar” berdasarkan Lampiran PP 21 tahun 1987 tentang batas batas desa, batas tersebut berada dalam wilayah Desa Bukit Raya, sedangkan menurut versi Kota Samarinda, menindak lanjuti PP 21, tersebut dengan melakukan pengukuran tahun 1992/1993, dan telah menetapkan hasilnya dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda bahwa wilayah desa ini berada di Bukit Pinang. Menindak lanjuti kejadian diatas, Provinsi telah mengundang Tim Penegasan Batas Daerah Kedua Daerah pada tanggal 19 Desember 2011 yang lalu. Rapat ini telah dihadiri oleh Kepala Bagian Perkotaan Samarinda (H. Bustani SH), Plt. Kasubag Batas (Fakrudinor, SE), Kasubsi PGT dan Kawasan tertentu (Wahyu Mujianto), Lurah Bukit Pinang (Sukarmin, S. Sos), dan Staf Bagian Perkotaan M.Thoriq. Sedangkan Pemerintah Kutai Kertanegara dipinpin oleh Dra. H. Yuni Astuti, MM. (Kabag Adm. Pemerintahan), Denny Ferry Darmawan, SE (Bag. Adm.Pemerintahan),Stepanus Tung Liah (staf), Idil Adha (staf), dan Endang Priyatna, Ir. (Bappeda). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama, Ir. Fuad Asaddin, M.Si., didampingi oleh Kepala Bagaian Perbatasan (Ir. Muhammad Luthfi, MP), dan staf. Masing-masing Ir. Musni Samal, Kasubag Tapal Batas, Panaco SH (Kasubag Sengketa Antar Wilayah) dan Yosef Haki, S.Hut (staf Bagian Perbatasan ). Dalam rapat ini, Pemerintah Provinsi menyampaikan kembali perlunya percepatan penyelesaian batas tersebut, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan konflik. Selain itu juga dihimbau kembali perlunya merealisasikan komitmen untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan konflik, seperti mengeluarkan izin/rekomendasi pemanfaatan lahan diatas garis batas yang belum ada kesepakatan. Dalam upaya untuk mempercepat penyelesaian permasalahan batas ini, Pimpinan rapat dan peserta menyepakati 4(empat) hal sebagai berikut yaitu : 1. Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda dari titik Patung Lembuswana koordinat : 117 º 5’ 31.8 LS, 0º 25’ 24.20” BT, terus ke patok terpasang pada koordinat : 117º 4’ 7.52” LS, 0º 26’ 0.37” BT sampai titik koordinat : 117º 3’ 45.72” LS, 0º 27’ 11,8” BT 2. Kedua belah pihak sepakat dalam penetapan batas harus mengacu kepada : a. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 c. Peta Dasar RBI skala 1 : 50.000, edisi 1 Tahun 1991 d. Hasil identifikasi lapangan 3. Keberadaan Kuburan disepakati sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). 4. Peninjauan lapangan dilaksanakan pada Minggu IV Januari 2011oleh Tim PBD Provinsi bersama-sama Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan. 5. Kedua belah pihak sepakat menerima apapun hasil keputusan penegasan batas dari Pemerintah Provinsi. Dengan keputusan diatas diharapkan persoalan batas antar daerah ini, dapat diselesaikan dan diterima oleh semua pihak dalam tahun 2011 ini. Tastawima Com. BERITA ACARA RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN MASALAH BATAS DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DENGAN KOTA SAMARINDA Pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sebelas, telah dilakukan rapat koordinasi pembahasan penegasan batas daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda di Kantor Gubernur Kalimantan Timur Samarinda dengan hasil sebagai berikut : 6. Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda dari titik Patung Lembuswana koordinat : 117 º 5’ 31.8 LS, 0º 25’ 24.20” BT, terus ke patok terpasang pada koordinat : 117º 4’ 7.52” LS, 0º 26’ 0.37” BT sampai titik koordinat : 117º 3’ 45.72” LS, 0º 27’ 11,8” BT 7. Kedua belah pihak sepakat dalam penetapan batas harus mengacu kepada : e. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 g. Peta Dasar RBI skala 1 : 50.000, edisi 1 Tahun 1991 h. Hasil identifikasi lapangan 8. Keberadaan Kuburan disepakati sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). 9. Peninjauan lapangan dilaksanakan pada Minggu IV Januari 2011oleh Tim PBD Provinsi bersama-sama Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan. 10. Kedua belah pihak sepakat menerima apapun hasil keputusan penegasan batas dari Pemerintah Provinsi. Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani bersama untuk ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tim PBD Kota Samarinda Tim PBD Kab.Kutai Kartanegara 1. H. Busrani, SH ………………….. 1. Dra. H. Yuni Astuti,MM …………………… ( Kabag Perkotaan ) (Kabag. Adm. Pemerintahan ) 2. Fakhrudinor, SE ……………………….. 2. Denny Ferry Darmawan,SE…………………… (Plt. Kasubag. Batas Wilayah) (Bag. Adm. Pemerintahan) 3. Wahyu Mujianto ………………………… 3. Stepanus Tung Liah ….…………….. (Kasubsi PGT dan Kawasan tertentu) (Bag Adm. Pemerintahan ) 4. Sukarmin, S.Sos …………………………. 4. Idil Adha ……………………. (Lurah Bukit Pinang) (Bag. Adm. Pertanahan) 5. M. Thoriq ………………………… 5. Endang Priyatna (Staf Bagian Perkotaan) (Bappeda ) Tim PBD Prov. Kaltim 1. Ir. Fuad Asaddin, M.Si …………………. (Kepala Biro Perbatasan, PW & KS) 2. Drs. H. Muhammad Lufi, MT …………………. (Kabag. Perbatasan Biro Perbts, PW & KS) 3. Ir. Muzni Samal …………………. (Kasubag. Tapal Batas Biro Perbts, PW & KS) 4. Panaco, SH …………………. (Kasubag. Sengketa Antar Wilayah Biro Perbts, PW & KS) 5. Yoseph Haki, S.Hut …………………. ( Staf Bagian Perbatasan Biro Perbts, PW & KS)

]]>
0
pemerintahan <![CDATA[Masalah pertanahan di Provinsi Kaltim masih tinggi]]> http://www.setdaprovkaltim.info/?p=547 2010-12-23T02:57:28Z 2010-11-24T00:45:27Z Sebagaimana diketahui masalah pertanahan atau sektor-sektor keagarariaan memiliki posisi dan peran strategis dalam pelaksanaan reformasi keagrariaan, seperti pertanahan, kehutanan, pertanian dan perkebunan, pertambangan, pesisir dan kelautan.

Kasus pertanahan pada sektor-sektor tersebut cukup tinggi, khusus di Kalimantan Timur. Seiring dengan meningkatnya pembangunan dan perekonomian daerah, maka aktivitas penggunaan tanah atau lahan terutama oleh perusahaan-perusahaan pertambangan batubara, perkebunan sawit dan perkebunan hutan tanaman industri menjadi primadona yang semakin tahun menjadi semakin meningkat dan ekskalasi permasalahannya semakin rumit.

Meningkatnya pembangunan di Kab/Kota tidak jarang pula terjadi konflik pertanahan antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dan perusahaan.

Berkaitan dengan kasus pertanahan yang terjadi di Kab/Kota  pada tahun 2010 ada 22 kasus yang masuk ke Provinsi, sebagian besar meminta fasilitasi untuk penyelesaian, dan dari 22 kasus tersebut baru 2  kasus yang telah mendapat kejelasan yaitu :

  1. Permohonan membangun lapangan tembak Kodam VI Tanjungpura di kawasan Tahura Bukit Soeharto, dijawab oleh Menhut tidak dapat di pertimbangkan.
  2. Permasalahan tanah Respen (Resetlemen penduduk)  Tubu Sembuak Kab. Malinau, sudah dicabut gugatannya oleh penggugat karena tanah yang di permasalahkan  merupakan lahan yang tidak termasuk wilayah Respen Tubu Sembuak.

Selebihnya masih dalam proses penyelesaian di Kab/Kota, untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.(Sumber : Bagian Administrasi Pemerintahan Biro Pemerintahan Umum SetdaProv Kaltim)

]]>
0
pemerintahan <![CDATA[Kabupaten/Kota di Kaltim telah melaksanakan SPM SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) tahun 2010]]> http://www.setdaprovkaltim.info/?p=543 2010-11-24T00:28:46Z 2010-11-24T00:28:35Z Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan seluruh Kab/Kota di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2010 sudah melaksanakan sistem pelayanan yang menggunakan SPM/ berdasarkan waktu proses dengan penjelasan :

(1)  Instansi pelaksana atau pejabat yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran penduduk sebagai berikut :

  1. KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
  2. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
  4. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
  5. Surat Keterangan Datang dan Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki ijin Tinggal terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
  7. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja ;
  8. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas ) hari kerja ;
  9. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari ;
  10. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak dipenuhinya semua persyaratan ;

(2)  Pejabat Pencatatan Sipil wajib mencatat pada register akta Pencatatan Sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.

Tetapi di dalam praktek pelaksanaannya biasa lebih cepat dari ketentuan apabila data pendukung yang menjadi persyaratan semuanya lengkap.

  1. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) telah “On-Line” dengan kecamatan  dan yang masih “Off-Line” sebagai berikut ;

ON LINE (dari Dinas Kependudukan ke kecamatan di dalam ibukota Kabupaten/Kota) :

  1. Kabupaten Bulungan
  2. Kabupaten Malinau
  3. Kabupaten Penajam Paser Utara
  4. Kota Balikpapan
  5. Kota Samarinda
  6. Kota Tarakan.
  7. Kota Bontang.

OFF LINE (input data masih manual) :

  1. Kabupaten Paser
    1. Kabupaten Kutai Kartanegara
    2. Kabupaten Berau
    3. Kabupaten Nunukan
    4. Kabupaten Kutai Barat
    5. Kabupaten Kutai Timur
    6. Kabupaten Tana Tidung.
    1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam tahun 2010 melaksanakan SIAK terkoneksi dengan 2 Kota yaitu Kota Samarinda dan Kota Bontang, untuk Kab/Kota lainnya akan diprogramkan secara bertahap.(Sumber : Bagian Kependudukan Biro Pemerintahan Umum dan Dinas Kependudukan Kab/Kota se Kaltim)

]]>
0
darmawan <![CDATA[Bimtek dan Asistensi Pengisian LHKPN dan Bimtek User Wajib Lapor LHKPN]]> http://www.setdaprovkaltim.info/?p=516 2010-11-18T01:14:51Z 2010-11-18T00:10:02Z Pada hari senin tanggal 15 Nopember 2010 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis dan Asistensi Pengisian LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Bimbingan Teknis User Aplikasi Wajib Lapor LHKPN di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Kegiatan Bimbingan Teknis dan Asistensi Pengisian LHKPN dilakanakan di Ruang Rapat Tepian 1 (lantai 2) Kantor Gubernur pada pukul 08.30 Wita sedangkan Bimbingan Teknis User Aplikasi Wajib Lapor LHKPN dilaksanakan pada pukul 09.30 Wita sampai selesai.


Adapun peserta Bimbingan Teknis dan Asistensi Pengisian LHKPN terdiri dari Kepala SKPD beserta Sekretaris dan Pengelola Keuangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan acara tersebut di p, jadi semua Kepala SKPD serta Pengelola Keuangan di Setiap SKPD yang belum membuat dan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada acara tersebut telah mendapatkan asistensi langsung dari Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Sedangkan untuk acara Bimbingan Teknis User Aplikasi Wajib Lapor LHKPN di ikuti oleh User Aplikasi Wajib Lapor LHKPN dari beberapa Kabupaten/Kota Se Kalimantan Timur yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pemerintah Kabupaten/Kota Setempat. Sedangkan sebagai Koordinator yang menjadi pejabat penghubung (Person in Charge) untuk berkoordinasi dengan KPK mengenai kegiatan pengelolaan LHKPN tersebut adalah Ibu Hj. Noryani Sorayalita, SE, MMT selaku Kabag AKIP di Biro Organisasi Setda Prov. Kaltim. dan setiap User dari Kabupaten/Kota diberikan Username dan Pasword oleh Koordinator.
Narasumber pada acara Bimtek User Aplikasi Wajib Lapor LHKPN tersebut adalah dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

]]>
0
pemerintahan <![CDATA[Rapat Forum Koordinasi dan Komunikasi Biro dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se Kaltim semester II tahun 2010]]> http://www.setdaprovkaltim.info/?p=512 2010-11-15T05:14:19Z 2010-11-15T05:13:58Z Sebagai kelanjutan dari  Rapat Forum Koordinasi dan Komunikasi Biro dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se Kaltim semester I yang telah dilaksanakan di Kab Malinau pada bulan Juni tahun 2010 dengan hasil 4 rumusan kesepakatan, kali ini kembali pemprov kaltim yang dimotori Bagian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Biro Pemerintahan Umum Setda Prov Kaltim  melaksanakan Rapat Forum Koordinasi dan Komunikasi Biro dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se Kaltim semester II, diselenggarakan pada hari Senin tanggal 1 Nopember 2010 bertempat di ruang Tepian lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur Jalan Gajah Mada Samarinda dan orientasi lapangan dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Utara.

Maksud diselenggarakan Rapat Forum ini adalah untuk menghimpun, mengindentifikasi dan untuk mencari solusi bersama terhadap masalah-masalah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tukar menukar pengalaman dalam mengatasi permasalahan yang sama,  dengan  tujuan :

1)        Untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah serta  untuk memperkuat arus informasi dan komunikasi baik secara horizontal maupun vertikal mengenai pelaksanaan otonomi daerah.

2)        Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas  penyelenggaraan pemerintahan di daerah berkaitan dengan pelayanan masyarakat

3)        Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan Nasional.

Materi pokok yang dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi dan Komunikasi Biro dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota kali ini adalah :

  1. Penilaian Kinerja Kecamatan.
  1. Persamaan Persepsi tentang Penyusunan LPPD dan ILPPD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Penyelenggaraan Forum ini berjalan sukses dan lancar dengan menghasilkan 6 butir kesepakatan dari pemerintah Kab/Kota se Kaltim yang kemudian akan direkomendasikan kepada Pemerintah maupun pemerintah Daerah sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah terutama bagi yang mudah diselesaikan oleh daerah sendiri. antara lain :

1)         Untuk melaksanakan penilaian kinerja kecamatan perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sambil menunggu pedoman pelaksanaan evaluasi yang termuat di dalam Permendagri sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.

2)         Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) untuk tahun 2010 tetap memakai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang penyusunan LKPJ, LPPD dan ILPPD sambil menunggu sosialisasi Permendagri  Nomor 73 tahun 2009 tentang penyempurnaan Indikator Kinerja Kunci (IKK).

3)         Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 7A tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Tanggapan atau saran dari masyarakat atas ILPPD dibuat bersamaan dengan LPPD (paling lambat Maret) dan ILPPD (paling lambat bulan April).

4)         Dalam penyusunan ILPPD perlu disusun kerangka sederhana memudahkan masyarakat mengetahui dan memahami melalui rapat koordinasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

5)         Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ) adalah Laporan pada tahun terakhir seorang Kepala Daerah menjabat.

6)         Dalam persiapan penyusunan LPPD didahului dengan kegiatan sosialisasi, rakor, bimtek dan workshop kepada SKPD.

Peserta Rapat Forum Koordinasi dan Komunikasi Biro dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur terdiri dari ;  Asisten yang membidangi Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kepala  Bagian  Pemerintahan/Bappeda yang menyusun LPPD dan ILPPD serta Pejabat yang menangani Kecamatan se Kalimantan Timur beserta para pejabat dilingkup Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

]]>
0
kerjasama <![CDATA[Hasil Penyelenggaraan Survey dan Pembangunan PBU di daerah Kalimantan Timur melalui APBN 2010 di Konfirmasi dan Dikoordinasikan]]> http://www.setdaprovkaltim.info/?p=507 2010-11-15T00:30:12Z 2010-11-15T00:29:23Z  

Sejak tahun 2007 yang lalu, Dirjen PUM terus secara pro aktif melakukan penataan batas di Provinsi-provinsi di Indonesia. Kalimantan Timur, bersama-sama dengan Provinsi-provinsi Kalteng, Kalbar, Jateng, Jabar dan NTT pada tahun 2010 ini mendapatkan program/kegiatan pelacakan dan pemasangan PBU. Walaupun kegiatan ini dilakukan sejak awal Januari 2010, namun dengan berbagai kendala pemenang hasil pelelangan terbuka baru diputuskan akhir Agustus 2010 yang lalu. Dengan demikian tidak banyak waktu efektif yang tersedia. Sementara itu, banyak hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan. Pemerintah Provinsi, ingin kegiatan ini berjalan dengan sukses. Oleh karena itu terus diupayakan dukungannya sesuai dengan potensi dan kewenangan yang dimiliki. Hasil Penyelenggaraan Survey Pelacakan dan Pembangunan Tugu Batas Utama Sementara antar Kabupaten di lokasi-lokasi  kecamatan Kawasan Perbatasan Kalimantan Timur dengan dana APBN tahun 2010 di konfirmasikan dan dikoordinasikan oleh Kepala Biro Penataan Wilayah dan Kerjasama dengan Dirjen PUM tanggal 26 Oktober 2010 yang lalu. Pada kesempatan ini, Pemerintah Provinsi diterima oleh Ibu Siti Merianda, Kepala Sub Direktorat Wilayah II yang membidangi, wilayah Jawa, Nusa Tenggara, dan Bali, Sulawesi, Ambon dan Papua. Mestinya kami diterima oleh Kasubdit Wilayah I yang membawahi Sumatera, Kalimantan, dan Sebagian Sulawesi, namun yang bersangkutan tidak berada ditempat. Dalam kesempatan diatas, Kasubdit Wilayah II, didampingi oleh staf, dan Pimpinan Proyek.

Perlu diinformasikan bahwa kegiatan merencanakan pelacakan batas antar daerah sepanjang 1.272,6 km atau sebesar 43,36 persen dari total panjang segmen di Kalimantan Timur; dan pemasangan pilar sebanyak 315 buah atau 54 persen terhadap total PBU dapat dibangun. Kegatan-kegiatan tersebut, sedinya dilakukan oleh Perusahaan jasa konsultan yang telah ditetapkan oleh Dirjen PUM melalui tender terbuka. Maing-masing PT. Exsa Internasional sepanjang 160 km (batas antar Provinsi Kalimantan Timur – Kalbar); PT. Geojaya Teknik sepanjang 341,1 km (Segmen Malinau dengan Tana Tidung, Nunukan, Berau, Kutai Timur, dan Nunukan – Tana Tidung).PT. Aren Internasional sepanjang 541,1 km (Segmen Malinau dengan Bulungan, Kutai Kertanegara dan Kuar) dan PT. Wahyudi Andi Laksito Setiarso sepanjang 417,5 km Segmen Kubar dengan Kukar dan Paser). Kegiatan penataan ini telah dilakukan sejak pertengahan September 2010 yang lalu, dan diharapkan dapat dituntaskan pada pertengahan Desember 2010 ini.

Mengawali kegiatan diatas, Pemerintah Provinsi melalui Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama telah melakukan beberapa rapat dan pembahasan. Beberapa fasilitasi/mediasi yang telah dilakukan diantaranya adalah pertemuan teknis antara Tim PBD Pusat, Tim PBD Provinsi Kaltim, Tim PBD Kabupaten dan pihak jasa kosultan diatas (kecuali PT. Exsa Internasional), pada tanggal 2 September 2010 yang lalu di Samarinda. Fasilitasi ini dilakukan guna mendapatkan penetapan peta kerja, dan penentuan ruas-ruas batas yang akan dilakukan pelacakan dan pemasangan Pilar Batas Utama  (PBU) oleh pihak konsultan. Dan pertemuan tanggal 6 September 2010 di Palangkaraya, yang menghadirkan selain Kaltim, diikuti oleh Kalbar dan Kalteng untuk menyepakati dasar penegasan batas, dan skala Peta Rupa Bumi yang dijadikan acuan yaitu 1 : 50.000 tahun 1999. Pertemuan di Palangkaraya ini juga memasukkan kesepakatan penjadwalan pelacakan, dan pemasangan pilar batas Tipe A  antar Provinsi Kaltim – Kalbar pada tanggal 7 Oktober 2010.

Selanjutrnya secara teknis, kegiatan tersebut diatas untuk Kabupaten di Kalimantan Timur di koordinasikan oleh Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama. Untuk menjabarkan ruas-ruas yang di programkan melalui dana APBN diatas. Untuk pelacakan dan pemasangan PBU ini, dibahas secara intensif alternative batas kesepakatan yang diusulkan, baik oleh Provinsi maupun kabupaten terkait di 3(tiga) kabupaten/kota. Masing-masing di Samarinda menghadirkan Kukar, Kutim dan Kubar; di Balikpapan menghadirkan Kukar, Kubar, Bulungan, Berau dan Malinau, serta Tarakan (konflik) yang dipindah ke Berau menghadirkan Malinau, Tana Tidung, dan Nunukan. Dipilihnya kota-kota tersebut diatas, dinilai lokasi berdekatan, dengan daerah-daerah yang berbatasan yang akan dilacak dan pemasangan PBU masing-masing. Hasil rapat di 3(tiga) kota masing-masing dimasukkan kedalam kesepakatan yang memuat ruas-ruas kesepakatan awal, jadwal pelaksanaan dan tanggung jawab pembiayaan yang ditanda tangani oleh ketua Tim PBD masing-masing.  Kesepakatan jadwal pelacakan dan pemasangan Pilar Batas Tipe B untuk kabupaten adalah sebagai berikut :

Pertama, Pelacakan dan Pemasangan Pilar Batas Tipe B untuk batas Kubar dan Malinau, Kukar dengan Malinau dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2010; Kedua, Pelacakan dan Pemasangan Pilar Batas Tipe B untuk Bulungan – Malinau, minggu ke III bulan Oktober 2010; dan Ketiga, Pelacakan dan Pemasangan Pilar Batas Tipe B untuk  batas Malinau dengan Nunukan, Malinau dengan Tana Tidung, Malinau dengan Berau, Malinau dengan Kutai Timur masih dijadwalkan;

Untuk menjamin agar program diatas dapat terlaksana, sesuai dengan sasaran yang telah direncanakan dan kesepakatan, dengan batas waktu yang tersedia, maka Pemerintah Provinsi terus memantau pelaksanaanya dilapangan. Hasil pemantauan dilapangan, guna mendapatkan umpan balik terhadap berbagai kendala yang dihadapi oleh konsultan pelaksana telah disampaikan Pemerintah Provinsi ke Dirjen PUM pada hari Selasa, 26 Oktober 2010 yang lalu. Dalam pertemuan yang dilakukan diruangan, kerja Kasubdit Wilayah II yang berlangsung selama lebih dari 2(dua) jam ini, beberapa hal yang dikonfirmasikan adalah seberapa jauh rencana kegiatan telah dilakukan, dan dikoordinasikan respon pusat terhadap kelancaran pelaksanaan pekerjaan konsultan dilapangan. Dalam kaitan realisasi, karena belum dilaporkan perkembangannya, Pusat akan menginformasikan kemajuannya, setelah mengumpulkan laporan dari konsultan pelaksana. Pada kesempatan ini Pemerintah Pusat menyampaikan pula, bahwa pelaksanaanya cukup baik, namun pada kesempatan ini. Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah, dan Kerjasama menyampaikan perlunya monitoring, dan merespon dengan memediasi beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak konsultan. Pada kesempatan ini, Kepala Biro juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mendukung sepenuhnya atas program pusat didaerah. Fuad Asaddin, Ir.,M.Si. Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

]]>
0
kerjasama <![CDATA[Meninjau Pelaksanaan Persidangan KK/JKK Sosek Malindo Riau/Kepri – Johor/Malaka Ke IX Tahun 2010 di Batam]]> http://www.setdaprovkaltim.info/?p=504 2010-11-15T00:27:00Z 2010-11-15T00:26:29Z  

Pada tanggal 20 – 22 September 2010, yang lalu, Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama, beserta staf mendapat tugas memantau pelaksanaan sidang ke 9(Sembilan) KK/JKK Sosek Malindo Provinsi Riau/Kepri – Negeri Johor/Melaka, di Batam Provinsi Kepri. Persidangan ini di lakukan di Hotel Goodway, Kota Batam. Persidangan ini dihadiri oleh delegasi Negara Bagian Johor/ Malaka sebanyak 18 (delapanbelas) orang, sedangkan delegasi dan peninjau Riau/Kepulauan Riau berjumlah sebanyak 18 (delapanbelas) orang. Persidangan di pimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan ibu Dr. Ir Nuraida Mokhsen, MA., sedangkan ketua Delegasi Malaysia diwakili oleh Setia Kerajaan Negeri Malaka Tuan Hj. Mohd. Zin bin Mansor.

Gambar. Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama menyimak materi sidang, yang akan di bahas dalam Persidangan ke IX KK/JKK Sosek Malindo Riau/Kepri – Johor/Malaka di Hotel Goodways Batam Prov. Kepri.

Persidangan ini membahas 3(tiga) Kertas Kerja, masing-masing Kertas Kerja I Kerjasama Bidang Ekonomi dan Perdagangan, Kertas Kerja II Bidang Kerjasama Bidang Sosial dan Kebudayaan, dan Kertas Kerja III Kerjasama Bidang Perhubungan dan Keselamatan;

Ada 2(dua) focus perhatian peninjauan oleh Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama dalam Persidangan ke IX di Batam ini. Pertama adalah, organisasi pelaksanaan; dan Kedua, materi dan realisasi. Kedua focus ini dipandang perlu untuk mendapatkan masukan, guna meningkatkan efektivitas dan hasil guna penyelenggaraan Kepanitiaan Penyelenggaraan Rapat Teknis/Persidangan KK/JKK Sosek Malindo Kaltim-Sabah kedepan.

Dalam Organisasi pelaksanaan, penyelenggaraan dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepri. Ketua penyelenggara, adalah Asisten I Bidang Pemerintahan Kepri, sedangkan Ketua Persidangan dilakukan oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan. Anggota Delegasi, terhitung tidak gemuk terdiri dari semua Kepala/Ketua SKPD terkait dalam bidang-bidang dan sub-sub bidang Kerjasama di Kedua Provinsi. Peninjau, selain menghadirkan dari Provinsi Kaltim, dan Kalbar, juga dari pemerintah Pusat, seperti Dirjen Pum, dan beberapa instansi terkait.

Materi Bidang Kerjasama antara Riau/Kepri dengan Johor/Malaka dalam KK/JKK Sosek Malindo Peringkat Provinsi ini terbagi kedalam 3(tiga) kertas kerja, dan didalam kertas kerja terbagi lagi dalam beberapa sub bidang, secara lengkap sebagai berikut :

Kertas Kerja I Kerjasama Bidang Ekonomi dan Perdagangan, bidang ini mencakup sub-sub bidang investasi dan perdagangan, produk pertanian dan asas pertanian, peternakan, dan perikanan. Secara umum realisasi kerjasama ini relative berjalan, walaupun dalam beberapa hal terjadi penyesuaian dan pendalaman pembahasan, serta beberapa kegiatan kegiatan belum disetujui seperti tukar-menukar informasi potensi ternak dan pemindahan LB;

Kertas Kerja II Bidang Kerjasama Bidang Sosial dan Kebudayaan, bidang ini mencakup sub-sub bidang social dan kebudayaan, pendidikan, pelancongan dan pariwisata, danPemuda dan olahraga/Belia dan Sukan. Secara umum realisasi program/kegiatan kerjasama ini berjalan, kecuali kemungkinan memperoleh beasiswa bagia siswa/mahasiswa Riau/Kepri yang belajar di Johor/Malakka yang belum terwujud;

Kertas Kerja III Kerjasama Bidang Perhubungan dan Keselamatan bidang ini mencakup sub-sub bidang Perhubungan dan Keselamatan. Secara umum berjalan, dan beberapa dantaranya dilakukan penyesuaian;

Beberapa catatan peninjauan

Walaupun Rapat teknis dan Persidangan Riau/Kepri dan Johor/Malaka ini baru memasuki tahun ke IX, dibandingkan Kalimantan Timur yang telah memasuki Rapat teknis dan Persidangan tahun ke XV, namun banyak hal yang dapat dicatat sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan pelaksanaan hal yang sama di Kalimantan Timur, diantaranya :

01.  Dibandingkan KK/JKK Sosek Malindo Kaltim-Sabah yang memiliki 7(tujuh) kertas kerja, maka KK/JKK Sosek Malindo Riau/Kepri-Johor/Malaka strukturnya lebih sederhana, dan didalam kertas kerja terdapat sub-sub bidang yang mencakup hampir semua dilakukan oleh Kaltim/Sabah;

02.  Lingkup lokasi kerjasama banyak diarahkan pada kebutuhan dan tuntutan social dan ekonomi masyarakat di sempadan, ring I, II dan III perbatasan masing-masing;

03.  Model format matrix bahan rapat yang terdiri dari 3(tiga) kolom. Kolom 1(satu) berisi hasil kesepakatan rapat teknis terakhir, dan kolom ke (dua) berisi usulan masukan siding yang berasal dari tuan rumah atau Johor/Malaka, dan kolom 3(tiga) bersisi kesimpulan, yang akan dijadikan dasar acuan bagi penyusunan kesepakatan persidangan;

04.  Dalam materi Kertas Kerja I Kerjasama Bidang Ekonomi dan Perdagangan, terdapat materi sub bidang investasi, yang belum terdapat dalam materi Kertas Kerja Ekonomi dan Perdagangan Sosek Malindo Kaltim – Sabah;

05.  Pemindahan dan pembangunan infrastruktur, dalam kerjasama memerlukan kajian dan pendalaman oleh karena itu memerlukan keseriusan, political will, biaya yang besar dan biasanya memerlukan waktu yang panjang;

06.  Pengembangan materi kertas kerja sangat tergantung dukungan potensi, sejarah pembentukan daerah, kondisi social budaya masyarakat dan keseriusan untuk mewujudkan kesepakatan secara bersama;

Beberapa masukan yang menjadi catatan penting diatas, dibutuhkan sebagai referensi dalam evaluasi peningkatan kerjasama Sosek Malindo di Kalimantan Timur khususnya, dan Provinsi lain yang memerlukan . Fuad Asaddin, Ir.,M.Si. Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.


]]>
0
kerjasama <![CDATA[Pemerintah Provinsi Kaltim Mendorong Pemekaran Kawasan Perbatasan]]> http://www.setdaprovkaltim.info/?p=500 2010-11-15T00:24:08Z 2010-11-15T00:23:53Z Pemerintah Provinsi Kaltim Mendorong Pemekaran Kawasan Perbatasan

Oleh : Fuad Asaddin, Ir.,M.Si.

Pemekaran daerah-daerah di Kawasan Perbatasan, semestinya merupakan kebijakan top down pusat. Hal ini terkait dengan besarnya tugas dan fungsi pusat dikawasan ini. Terutama  dalam upaya mendorong perkembangan keamanan, kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dikawasan tersebut. Seperti wacana yang berkembang saat ini, walaupun belum ada yang terealisasi. Kebijakan tersebut diatas juga, belum diatur dalam peraturan dan perundang-undangan secara jelas. Di Kalimantan Timur ada 2(dua) daerah yang didorong untuk dimekarkan , yaitu pembentukan Daerah Otonomi Baru – Kutai Hulu/Mahakam Hulu pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat,  pembentukan daerah otonomi baru Kota Sebatik dari pemekaran kabupaten Kabupaten Nunukan.

Gambar Karo Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Ir. Fuad Asaddin, M.Si. Setda Prov. Kaltim sedang berbicara dengan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kaltim Drs. H. Bere Ali. Menghadap Kamera Karo Pemerintahan Setda Prov. Kaltim Ibu. Dra. Hj. Sri Sulasmi Retno W. MSi. Lokasi  dermaga penyeberangan Nunukan ke P. Sebatik.

Pada saat ini pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Kutai Hulu/Mahakam Ulu telah dilengkapi, baik studi, persyaratan administrasi, dan persyaratan fisik. Daerah Otonomi Baru Kutai Hulu/Mahakam Ulu merupakan rencana pemekaran dari Kabupaten Kutai Barat yang meliputi Kecamatan Long Apari, Long Pahangai, Long Bagun, Long Hubung dan Laham, Kabupaten mahakam Ulu ini berada di kawasdan perbatasan antar negara di Provinsi Kalimantan Timur dengan Malaysia. Semua persyaratan seperti yang diamanatkan dalam PP 78 tahun 2007 telah terpenuhi dan disampaikan kepada Pemerintah daan DPR-RI dan saat ini hanya tingal menunggu proses selanjutnya untuk dibahas antara Pemerintah dan DPR.

Daerah kedua yang didorong adalah pembentukan adalah Kota Sebatik. Tujuan dari pembentukan Kota Sebatik ini kedepan, selain dapat mengurangi/melepaskan ketertantungan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang berada di wilayah tersebut dengan Kota Tawau, juga diharapkan agar intensitas dan kualitas pembangunan, dan pertahanan di kawasan ini dapat berjalan secara optimal, dan dapat diandalkan sebagai beranda depan NKRI dengan Negara Malaysia.

Wilayah Kota Sebatik nantinya adalah wilayah kecamatan yang berada di pulau Sebatik, walaupun saat ini Pulau Sebatik baru memiliki 2 (dua) wilayah Kecamatan yaitu Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sebatik Barat, namun sedang diusahakan untuk dibentuk 2 (dua) wilayah kecamatan baru di Pulau Sebatik dengan pembentukan Kecamatan Sungai Nyamuk dan Kecamatan Aji Kuning sesuai dengan surat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Nomor 138/7610/BKPW-B/VIII/2010 yang ditujukan kepada menteri Dalam Negeri cq. Dirjen PUM. Pemerintah Provinsi sedang meminta agar dapat dilakukan peninjauan dan penilaian terhadap rencana pembentukan kecamatan di Kabupaten Nunukan yang berada di kawasan perbatasan, kepada Depdagri. Hal ini dimintakan mengingat rencana pembentukan kecamatan tersebut dilakukan dengan pasal pengecualian terhadap pembentukan Kecamatan sebagaimana yang dituangkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, dimana untuk pembentukan kecamatan di kawasan perbatasan antar negara dapat dikecualikan pembentukannya, hal ini dilakukan setelah adanya peninjauan lapangan oleh tim pusat dan provinsi yang hasilnya berupa rekomendasi tentang dapat tidaknya kecamatan tersebut dibentuk.

Untuk mempersiapkan pemekaran kecamatan-kecamatan diatas, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, pasal 9 terkait pasal pengecualian seperti tersebut diatas. Pemerintah Provinsi berharap agar Pemerintah Pusat, dalam hal ini adalah Dirjen PUM dapat melakukan peninjauan ke Pulau Sebatik Kecamatan Nunukan pada tanggal 2 – 4 November 2010 yang akan datang. Hal ini dibutuhkan sebagai masukan/bahan evaluasi usulan pemekaran dimaksud. Sayangnya hasil konsultasi terakhir, Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama, bersama Kepala Bagian Penataan Wilayah dan Staf, serta yang mewakili Pemerintah Kabupaten Nunukan kepada Dirjen PUM, mengingat padatnya jadwal kunjungan kerja kedaerah yang diagendakan oleh pemerintah pusat, berakibat agenda Pemerintah Provinsi Kaltim diatas, belum dapat terlaksana. Demikian pula halnya Kesiapan Pemerintah Kabupaten Nunukan juga perlu dimatangkan, sebenarnya sesuai dengan harapan Bupati Kabupaten Nunukan, beliau sangat berharap agar agar keinginan menjadikan Pulau Sebatik menjadi kota tersebut dapat terwujud secepat mungkin.

Pemerintah Kabupaten Nunukan, dan Pemerintah Provinsi, pada kesempatan tersebut berharap agar dapat dijadwalkan ulang untuk peninjauan lokasi diatas, pada tahun ini dan atau sebelum dilakukannya pemilihan bupati Nunukan yang baru pada Februari 2011 yang akan datang.

 Fuad Asaddin, Ir.,M.Si. Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

]]>
0
kerjasama <![CDATA[Pemerintah Provinsi Meminta Kerjasama PATKORKASTIMA dilanjutkan]]> http://www.setdaprovkaltim.info/?p=497 2010-11-15T00:21:30Z 2010-11-15T00:21:13Z  

Salah satu isyu penting ancaman yang perlu diantisipasi di kawasan perbatasan Kaltim-Sabah adalah maraknya kegiatan illegal dikawasan laut. Pemerintah Provinsi berharap agar Program Kegiatan Nasional melakukan Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia – Malaysia  (Patkorkastima) – Patrol Laut Bersama yang telah memasuki tahun ke 9(Sembilan)  tersebut tetap dilanjutkan. Hal ini terkait dengan efektivitas hasil kegiatan tersebut dalam mengantisipasi berbagai kegiatan illegal di kawasan Perbatasan Kalimantan Timur – Malaysia sangat dirasakan manfaatnya.  Bahkan Pemerintah Bagian Sabah juga mengakui fakta ini.   Hanya saja mengingat program ini adalah Program Pusat, maka oleh Dirjen Pum, sesuai dengan surat Kemendagri Nomor 193/1611/PUM, tanggal 12 Oktober 2010 yang lalu, mengingatkan kepada Ketua KK Sosek Malindo Kaltim, agar Ptaroli Laut Bersama ini tidak lagi perlu dibahas dalam siding ke XV yang lalu. Surat ini tentu saja menimbulkan kekhawatiran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur akan kesinambungan terhadap program berjalan.

Untungnya, hasil Konsultasi Kepala Bagian Perbatasan Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama (Ro Tastawima), Bapak Drs. Eddy Gunawan, M.M.  pada tanggal 20 Oktober 2010 yang lalu, di Depdagri, pada saat menghadiri Rapat Persiapan Persidangan Sosek Malindo Pusat, di Johor Bahru sekitar Minggu kedua November 2010 yang akan datang.  Diperoleh jawaban yang pasti, terkait respon surat KK/JKK Sosek Malindo Kaltim, tanggal 19 Oktober atas surat Dirjen Pum diatas. Dirjen menjawab –  bahwa pembahasan tersebut tetap saja dapat dilakukan, namun tentu saja tetap memperhatikan batas-batas kewenangan dan fungsi yang dimiliki masing-masing.

Dengan demikian maka agenda pertemuan lanjutan perancangan Patkorkastima ke-9, yang semula dilakukan pada bulan Juli 2010, semestinya tetap diadakan pada bulan September – Oktober 2010, di Kota Tawau untuk pembukaan, dan penutupan di Kota Tarakan.

Fuad Asaddin, Ir.,M.Si. Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.

]]>
0
kerjasama <![CDATA[Kerjasama Pembangunan Daerah Ditanda Tangani Antara Kaltim – Jabar – Kepulauan Riau]]> http://www.setdaprovkaltim.info/?p=494 2010-11-15T00:18:56Z 2010-11-15T00:18:40Z  

 

Oleh : Fuad Asaddin, Ir.,M.Si.

Pada akhir September 2010 yang lalu, Pemerintah Provinsi menanda tangani Kesepakatan bersama Kerjasama Daerah dengan Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Kepulauan Riau. Kesepakatan Bersama ini diharapkan dapat berlangsung selama 1(satu) tahun kedepan. Kesepakatan Bersama ini menjadi dasar bagi Penyusunan Kesepakatan Kerja dalam beberapa tahun kedepan, oleh SKPD terkait. Penanda tanganan kesepakatan tersebut di lakukan, dalam rangka penyelenggaraan kerjasama penanggulangan human trafficking antar daerah. Seiring dengan pelaksanaan sector tersebut, sekaligus dilaksanakan pula kerjasama sector-sektor lainnya. Penanda tanganan naskah kerjasama tersebut dilakukan oleh Asisten III, Bapak Drs. H. Sutarnyoto, M.Kes. mewakili Gubernur Kalimantan Timur di Istana Wakil Presiden di Jakarta. Kecuali Gubernur Jawa Barat yang berkenan hadir, Provinsi Riau juga diwakili oleh Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.   

Tujuan kerjasama daerah ini adalah mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah, untuk meningkatkan pelayanan public guna mendorong perkembangan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan daerah masing-masing.

Pada saat ini kerjasama dibeberapa sector antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah berlangsung, diantaranya adalah penanggulangan human trafficking, dan ketenagakerjaan serta transmigrasi. Secara keseluruhan lingkup Kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Jawa Barat meliputi Bidang-bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM; Pertanian; Pariwisata; Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; Pendidikan; Pertambangan, energy dan sumberdaya mineral; penanaman modal, kearsipan; pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana; kepegawaian daerah, dan bidang-bidang lainnya yang disepakati bersama. 

Sedangkan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Kepulauan Riau meliputi : Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM; Perikanan dan Kelautan; Penanaman Modal; Sosial; Pemberdayaan Perempuan dan keluarga Berencana; Pariwisata dan Kebudayaan; Pendidikan; dan Bidang-bidang lainnya. Kesepakatan ini mengawali kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Kepulauan Riau.

Setelah ditandatngani oleh semua Gubernur Provinsi, selain Gubernur Jawa Barat yang telah berkenan hadir dan menandatangani dokumen kesepakatan diatas, diharapkan dokumen Kesepakatan Bersama ini dapat segera ditindak lanjuti dengan Kesepakatan Kerjasama, dan Program dan kegiatan sektoral yang disepakati bersama dapat dilakukan/direalisasikan dimasa yang akan datang. Fuad Asaddin, Ir.,M.Si. Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.


]]>
0