Ketentuan Jam Kerja Selama Pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan 1431 H / 2010 M dan Hari Libur Nasional & Cuti Bersama Tahun 2010
Dalam rangka untuk memberikan ketenangan dan ketentraman selama menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan serta dengan tidak mengurangi ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tanggal 27 September 1995.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor 08 Tahun 1996 tanggal 13 Maret 1996.
Maka dipandang perlu diatur ketentuan khusus jam kerja selama bulan Ramadhan Tahun 1431 H / 2010 M dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis : pukul 08.00 wita – 15.00 wita
Hari Jumat : pukul 08.00 wita – 11.00 wita - Pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai dengan berakhirnya bulan Ramadhan Tahun 1431 H / 2010 M yang ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah.
- Selama bulan Ramadhan Tahun 1431 H / 2010 M pelaksanaan apel pagi ditiadakan, absen bekerja tetap dilaksanakan di ruang kerja masing-masing, ketentuan pengisian daftar hadir PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim sesuai Pergub Nomor 31 Tahun 2008, selama bulan Ramadhan tidak diberlakukan.
- Libur nasional dalam rangka Idul Fitri 1431 H / 2010 M tanggal 10 dan 11 September 2010 (hari Jumat dan Sabtu).
- Cuti bersama sebelum dan sesudah Idul Fitri 1 Syawal 1431 H / 2010 M tanggal 9 dan 13 September 2010 (hari Kamis dan hari Senin).
- Seluruh Pegawai Negeri Sipil masuk kembali bekerja tanggal 14 September 2010 (hari Selasa), dengan memberlakukan jam kerja dan apel pagi seperti biasa, serta memberlakukan kembali Pergub Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ketentuan Pengisian Daftar Hadir PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
- Agar dilakukan pengawasan secara intensif pada hari Rabu, tanggal 8 September 2010 (sebelum cuti bersama) dan hari Selasa, tanggal 14 September 2010 (setelah cuti bersama/hari pertama kembali bekerja).
- Kepada Kepala Daerah Kab/Kota se Kaltim dan Pimpinan SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan laporan tingkat kehadiran Pegawai sebelum dan sesudah cuti bersama dimaksud butir g di atas kepada Gubernur Kaltim Cq. Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kaltim dengan tembusan Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Kaltim untuk diteruskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI.
- Bagi unit kerja yang menyelenggarakan pelayanan umum kepada masyarakat agar dapat menyesuaikan sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadhan dan cuti bersama tidak mengganggu/pelayanan umum kepada masyarakat.
Download Surat Edaran Sekda Provinsi Kaltim tentang hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2010.