Masalah pertanahan di Provinsi Kaltim masih tinggi
Sebagaimana diketahui masalah pertanahan atau sektor-sektor keagarariaan memiliki posisi dan peran strategis dalam pelaksanaan reformasi keagrariaan, seperti pertanahan, kehutanan, pertanian dan perkebunan, pertambangan, pesisir dan kelautan.
Kasus pertanahan pada sektor-sektor tersebut cukup tinggi, khusus di Kalimantan Timur. Seiring dengan meningkatnya pembangunan dan perekonomian daerah, maka aktivitas penggunaan tanah atau lahan terutama oleh perusahaan-perusahaan pertambangan batubara, perkebunan sawit dan perkebunan hutan tanaman industri menjadi primadona yang semakin tahun menjadi semakin meningkat dan ekskalasi permasalahannya semakin rumit.
Meningkatnya pembangunan di Kab/Kota tidak jarang pula terjadi konflik pertanahan antara masyarakat dengan pemerintah, masyarakat dan perusahaan.
Berkaitan dengan kasus pertanahan yang terjadi di Kab/Kota pada tahun 2010 ada 22 kasus yang masuk ke Provinsi, sebagian besar meminta fasilitasi untuk penyelesaian, dan dari 22 kasus tersebut baru 2 kasus yang telah mendapat kejelasan yaitu :
- Permohonan membangun lapangan tembak Kodam VI Tanjungpura di kawasan Tahura Bukit Soeharto, dijawab oleh Menhut tidak dapat di pertimbangkan.
- Permasalahan tanah Respen (Resetlemen penduduk) Tubu Sembuak Kab. Malinau, sudah dicabut gugatannya oleh penggugat karena tanah yang di permasalahkan merupakan lahan yang tidak termasuk wilayah Respen Tubu Sembuak.
Selebihnya masih dalam proses penyelesaian di Kab/Kota, untuk dikoordinasikan dengan instansi terkait.(Sumber : Bagian Administrasi Pemerintahan Biro Pemerintahan Umum SetdaProv Kaltim)