PROVINSI FASILITASI KEBERATAN KUKAR ATAS PEMASANGAN PLANG TPU OLEH MASYARAKAT DI ANTAR BATAS DENGAN SAMARINDA
Meningkatnya jumlah penduduk di Samarinda, telah mendorong pemukiman dan perumahan penduduk kearah pinggiran kota. Diantaranya menyebar kearah desa Bukit Pinang Kota Samarinda, dan Desa Bukit Raya, perbatasan Kabupaten Kukar dengan Samarinda. Mendesaknya kebutuhan Tempat Pemakaman Umum, diantaranya menyebabkan masyarakat merasa perlu untuk mengembangkan TPU baru di areal yang memungkinkan. TPU baru yang di kembangkan oleh masrakat ini, diantara berada kurang lebih 3(tiga) km dari patung Lembuswana kearah jalan jalur 2(dua) kearah kota Tenggarong. Untuk menandai TPU tersebut, masyarakat memasang plang pintu gerbang bertuliskan “ TPU Muslim Kelurahan Bukit Pinang” Kota Samarinda. Tulisan ini tentu saja mengejutkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara. Merespon hal tersebut Pemerintah Kabupaten telah melayangkan 2(dua) surat, pertama tertanggal 13 Desember 2010, dan kedua tanggal 06 Januari 2011. Dalam surat kedua ini, Kabupaten Kukar mengharapkan agar Pemerintah Kota dapat membongkar, dan akan membantunya bila setelah tanggal 12 Januari 2011 belum terbongkar. Pada saat ini plang TPU diatas telah dibongkar. Perlu dikatehui bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kukar diatas, karena seperti diketahui bersama bahwa batas ini masih dalam wilayah “status quo” kedua kabupaten dan kota. Penyelesaiannya, telah difasilitasi sejak tahun 2003 yang lalu. Dimana menurut versi “Kukar” berdasarkan Lampiran PP 21 tahun 1987 tentang batas batas desa, batas tersebut berada dalam wilayah Desa Bukit Raya, sedangkan menurut versi Kota Samarinda, menindak lanjuti PP 21, tersebut dengan melakukan pengukuran tahun 1992/1993, dan telah menetapkan hasilnya dalam Peraturan Daerah Kota Samarinda bahwa wilayah desa ini berada di Bukit Pinang. Menindak lanjuti kejadian diatas, Provinsi telah mengundang Tim Penegasan Batas Daerah Kedua Daerah pada tanggal 19 Desember 2011 yang lalu. Rapat ini telah dihadiri oleh Kepala Bagian Perkotaan Samarinda (H. Bustani SH), Plt. Kasubag Batas (Fakrudinor, SE), Kasubsi PGT dan Kawasan tertentu (Wahyu Mujianto), Lurah Bukit Pinang (Sukarmin, S. Sos), dan Staf Bagian Perkotaan M.Thoriq. Sedangkan Pemerintah Kutai Kertanegara dipinpin oleh Dra. H. Yuni Astuti, MM. (Kabag Adm. Pemerintahan), Denny Ferry Darmawan, SE (Bag. Adm.Pemerintahan),Stepanus Tung Liah (staf), Idil Adha (staf), dan Endang Priyatna, Ir. (Bappeda). Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama, Ir. Fuad Asaddin, M.Si., didampingi oleh Kepala Bagaian Perbatasan (Ir. Muhammad Luthfi, MP), dan staf. Masing-masing Ir. Musni Samal, Kasubag Tapal Batas, Panaco SH (Kasubag Sengketa Antar Wilayah) dan Yosef Haki, S.Hut (staf Bagian Perbatasan ). Dalam rapat ini, Pemerintah Provinsi menyampaikan kembali perlunya percepatan penyelesaian batas tersebut, guna mengantisipasi berbagai kemungkinan konflik. Selain itu juga dihimbau kembali perlunya merealisasikan komitmen untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan konflik, seperti mengeluarkan izin/rekomendasi pemanfaatan lahan diatas garis batas yang belum ada kesepakatan. Dalam upaya untuk mempercepat penyelesaian permasalahan batas ini, Pimpinan rapat dan peserta menyepakati 4(empat) hal sebagai berikut yaitu : 1. Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda dari titik Patung Lembuswana koordinat : 117 º 5’ 31.8 LS, 0º 25’ 24.20” BT, terus ke patok terpasang pada koordinat : 117º 4’ 7.52” LS, 0º 26’ 0.37” BT sampai titik koordinat : 117º 3’ 45.72” LS, 0º 27’ 11,8” BT 2. Kedua belah pihak sepakat dalam penetapan batas harus mengacu kepada : a. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 c. Peta Dasar RBI skala 1 : 50.000, edisi 1 Tahun 1991 d. Hasil identifikasi lapangan 3. Keberadaan Kuburan disepakati sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). 4. Peninjauan lapangan dilaksanakan pada Minggu IV Januari 2011oleh Tim PBD Provinsi bersama-sama Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan. 5. Kedua belah pihak sepakat menerima apapun hasil keputusan penegasan batas dari Pemerintah Provinsi. Dengan keputusan diatas diharapkan persoalan batas antar daerah ini, dapat diselesaikan dan diterima oleh semua pihak dalam tahun 2011 ini. Tastawima Com. BERITA ACARA RAPAT KOORDINASI PEMBAHASAN MASALAH BATAS DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA DENGAN KOTA SAMARINDA Pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Sebelas, telah dilakukan rapat koordinasi pembahasan penegasan batas daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda di Kantor Gubernur Kalimantan Timur Samarinda dengan hasil sebagai berikut : 6. Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sepakat menyerahkan penyelesaian batas daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan Kota Samarinda dari titik Patung Lembuswana koordinat : 117 º 5’ 31.8 LS, 0º 25’ 24.20” BT, terus ke patok terpasang pada koordinat : 117º 4’ 7.52” LS, 0º 26’ 0.37” BT sampai titik koordinat : 117º 3’ 45.72” LS, 0º 27’ 11,8” BT 7. Kedua belah pihak sepakat dalam penetapan batas harus mengacu kepada : e. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1987 f. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 g. Peta Dasar RBI skala 1 : 50.000, edisi 1 Tahun 1991 h. Hasil identifikasi lapangan 8. Keberadaan Kuburan disepakati sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU). 9. Peninjauan lapangan dilaksanakan pada Minggu IV Januari 2011oleh Tim PBD Provinsi bersama-sama Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan. 10. Kedua belah pihak sepakat menerima apapun hasil keputusan penegasan batas dari Pemerintah Provinsi. Demikian Berita Acara ini dibuat dan ditandatangani bersama untuk ditaati dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Tim PBD Kota Samarinda Tim PBD Kab.Kutai Kartanegara 1. H. Busrani, SH ………………….. 1. Dra. H. Yuni Astuti,MM …………………… ( Kabag Perkotaan ) (Kabag. Adm. Pemerintahan ) 2. Fakhrudinor, SE ……………………….. 2. Denny Ferry Darmawan,SE…………………… (Plt. Kasubag. Batas Wilayah) (Bag. Adm. Pemerintahan) 3. Wahyu Mujianto ………………………… 3. Stepanus Tung Liah ….…………….. (Kasubsi PGT dan Kawasan tertentu) (Bag Adm. Pemerintahan ) 4. Sukarmin, S.Sos …………………………. 4. Idil Adha ……………………. (Lurah Bukit Pinang) (Bag. Adm. Pertanahan) 5. M. Thoriq ………………………… 5. Endang Priyatna (Staf Bagian Perkotaan) (Bappeda ) Tim PBD Prov. Kaltim 1. Ir. Fuad Asaddin, M.Si …………………. (Kepala Biro Perbatasan, PW & KS) 2. Drs. H. Muhammad Lufi, MT …………………. (Kabag. Perbatasan Biro Perbts, PW & KS) 3. Ir. Muzni Samal …………………. (Kasubag. Tapal Batas Biro Perbts, PW & KS) 4. Panaco, SH …………………. (Kasubag. Sengketa Antar Wilayah Biro Perbts, PW & KS) 5. Yoseph Haki, S.Hut …………………. ( Staf Bagian Perbatasan Biro Perbts, PW & KS)