Rapat Forum Koordinasi dan Komunikasi Biro dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se Kaltim semester II tahun 2010
Sebagai kelanjutan dari Rapat Forum Koordinasi dan Komunikasi Biro dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se Kaltim semester I yang telah dilaksanakan di Kab Malinau pada bulan Juni tahun 2010 dengan hasil 4 rumusan kesepakatan, kali ini kembali pemprov kaltim yang dimotori Bagian Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Biro Pemerintahan Umum Setda Prov Kaltim melaksanakan Rapat Forum Koordinasi dan Komunikasi Biro dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se Kaltim semester II, diselenggarakan pada hari Senin tanggal 1 Nopember 2010 bertempat di ruang Tepian lantai 1 Kantor Gubernur Kalimantan Timur Jalan Gajah Mada Samarinda dan orientasi lapangan dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Utara.
Maksud diselenggarakan Rapat Forum ini adalah untuk menghimpun, mengindentifikasi dan untuk mencari solusi bersama terhadap masalah-masalah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tukar menukar pengalaman dalam mengatasi permasalahan yang sama, dengan tujuan :
1) Untuk menyamakan persepsi dan langkah-langkah serta untuk memperkuat arus informasi dan komunikasi baik secara horizontal maupun vertikal mengenai pelaksanaan otonomi daerah.
2) Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di daerah berkaitan dengan pelayanan masyarakat
3) Terpeliharanya keserasian pelaksanaan pembangunan Nasional.
Materi pokok yang dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi dan Komunikasi Biro dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota kali ini adalah :
- Penilaian Kinerja Kecamatan.
- Persamaan Persepsi tentang Penyusunan LPPD dan ILPPD Provinsi, Kabupaten/Kota.
Penyelenggaraan Forum ini berjalan sukses dan lancar dengan menghasilkan 6 butir kesepakatan dari pemerintah Kab/Kota se Kaltim yang kemudian akan direkomendasikan kepada Pemerintah maupun pemerintah Daerah sebagai salah satu upaya mengatasi permasalahan yang dihadapi masing-masing daerah terutama bagi yang mudah diselesaikan oleh daerah sendiri. antara lain :
1) Untuk melaksanakan penilaian kinerja kecamatan perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sambil menunggu pedoman pelaksanaan evaluasi yang termuat di dalam Permendagri sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan.
2) Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) untuk tahun 2010 tetap memakai Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang penyusunan LKPJ, LPPD dan ILPPD sambil menunggu sosialisasi Permendagri Nomor 73 tahun 2009 tentang penyempurnaan Indikator Kinerja Kunci (IKK).
3) Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD) sebagaimana ketentuan Permendagri Nomor 7A tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Tanggapan atau saran dari masyarakat atas ILPPD dibuat bersamaan dengan LPPD (paling lambat Maret) dan ILPPD (paling lambat bulan April).
4) Dalam penyusunan ILPPD perlu disusun kerangka sederhana memudahkan masyarakat mengetahui dan memahami melalui rapat koordinasi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota.
5) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Akhir Masa Jabatan (LPPD-AMJ) adalah Laporan pada tahun terakhir seorang Kepala Daerah menjabat.
6) Dalam persiapan penyusunan LPPD didahului dengan kegiatan sosialisasi, rakor, bimtek dan workshop kepada SKPD.
Peserta Rapat Forum Koordinasi dan Komunikasi Biro dan Bagian Pemerintahan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur terdiri dari ; Asisten yang membidangi Pemerintahan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Pemerintahan/Bappeda yang menyusun LPPD dan ILPPD serta Pejabat yang menangani Kecamatan se Kalimantan Timur beserta para pejabat dilingkup Biro Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.