Batas Sementara Usulan Pemerintah Provinsi Disepakati Bersama Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur

oleh : Ir. Fuad Asaddin, M.Si.


Permasalahan Batas Antar Daerah di Kalimantan Timur

Samarinda Mei 2010. Kalimantan Timur memiliki 3.882,86 km batas daerah yang perlu diselesaikan, diantaranya batas daerah antar kabupaten kota sepanjang 2.934,86 km, dan antar provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi-provinsi Kalimantan berbatasan sepanjang 948 km.  Selain itu dari sepanjang 1.038 km, batas antar negara diantaranya sebagian segmen ini juga belum disepakati batasnya dengan Negara Malaysia. Permasalahan batas hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Kecuali Kota Tarakan, seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Timur memiliki permasalahan batas. Sebagian lainnya batas antar daerahnya belum dilacak, ditegaskan dan ditetapkan batasnya oleh Pemerintah Pusat.

Dari trayek Kabupaten/kota maupun Provinsi diatas, baru sebesar 30 persen daerah yang dilacak, dan ditetapkan batasnya. Demikian pula Pilar Batas Utama (PBU) yang harus dipasang, di setiap 5 km. Dari 591 titik, baru terpasang sebanyak 50 titik (8,46 persen) PBU Kabupaten/kota, dan antar Provinsi dari 190 titik yang harus dipasang baru sebanyak 28 titik (14,74 persen) yang terpasang. Dengan demikian masih diperlukan upaya dan kerja keras, serta investasi yang besar untuk melakukan penegasan sebesar 70%, pemasangan PBU Kabupaten Kota sebesar 91,54% dan Provinsi sebesar 85,26%.

Berdasarkan hasil evaluasi, terhadap seluruh batas diatas bahwa di Provinsi Kalimantan Timur saat ini ada 9 (sembilan) segmen batas Kabupaten/Kota yang mengalami sengketa/konflik batas antar daerah, sedangkan batas antar Provinsi ada 3 (tiga) segmen yang masih menjadi sengketa/konflik batas daerah.

Rapat Koordinasi Teknis Batas dan Kesepakatan

Dalam rangkaian untuk menyelesaikan persoalan batas antar daerah diatas. Melalui penegasan, dan penetapan batas pasti dilapangan, serta mengeleminir dan mencegah konflik untuk mendukung kelancaran pelayanan public, dan menciptakan kepastian hokum diatas batas antar daerah. Sejak tanggal 20 April 2010 yang lalu, dan berakhir tanggal 12 Mei 2010 yang lalu, secara maraton Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama didukung Tim PBD Provinsi melakukan Rapat Koordinasi Teknis dengan Tim PBD Samarinda, Kukar, Kubar, Kutim, PPU, Balikpapan, Paser, Nunukan, Malinau, Berau dan Bulungan, untuk menyepakati beberapa tarikan batas sementara yang diusulkan oleh Tim PBD Provinsi Kalimantan Timur, difasilitasi oleh Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama. Kesepakatan-kesepakatan yang dituangkan kedalam Berita Acara kesepakatan, dan ditanda tangani bersama antara Kabupaten/kota yang berbatasan, dan Tim PBD Provinsi ini akan ditindak lanjuti dengan pelacakan dan penetapan batas yang pasti di lapangan.

Rapat Koordinasi Teknis ini difokuskan pada penyelesaian pada 9 (Sembilan) segmen batas Kabupaten Kota yang mengalami sengketa/konflik diatas, terutama batas Kabupaten/kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, ditambah dengan segmen yang belum ditegaskan dan ditetapkan batasnya untuk ditetapkan.

Kesepakatan dan Rencana Pelacakan

Dalam rapat koordinasi teknis ini, sasaran utama adalah menyepakati tarikan batas yang dilakukan oleh Tim PBD Provinsi, dengan menjalankan Kewenangan Gubernur seperti tertuang dalam PP 19 tahun 2010. Tarikan batas yang dilakukan oleh Tim PBD Provinsi dilakukan berdasarkan kajian dokumen, peta-peta dan data yang dimiliki oleh kabupaten/kota, kesepakatan-kesepakatan yang pernah dibuat oleh masyarakat desa, kecamatan dan bahkan Bupati/walikota bilamana ada, dan kaidah-kaidah seperti yang tertera dalam Permendagri Nomr 1 Tahun 2006 tentang Batas Antar Daerah. Sampai dengan Hari Rabu, 12 Mei 2010 yang lalu, dari semua Kabupaten/kota yang terkait segmen batas yang disulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, umumnya dapat menerima, dan menyepakati. Secara umum butir-butir Berita Acara kesepakatan yang dituangkan, dan ditanda tangani oleh Tim PBD Kabupaten/Kota yang berbatasan, termasuk Tim PBD Provinsi adalah :

  1. Kesepakatan batas dan ancar-ancar koordinat;
  2. Jadwal Pelaksanaan Pelacakan;
  3. Tidak memproses dan mengeluarkan izin pemanfaatan SDA pada batas daerah yang belum diselesaikan;
  4. Mengkaji dan memantapkan terhadap tarikan batas/koordinat batas usulan, dan menyampaikan perbaikan bilamana ada 1(satu) minggu sebelum pelacakan.

Masalah prinsip yang menjadi perhatian Tim PBD adalah Koordinat-koordinat tarikan garis sementara.  Koordinat-koordinat sementara ini akan menjadi bahan kajian untuk dimantapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, sebelum jadwal pelacakannya.  Kabupaten/kota yang berbatasan perlu memastikan hal-hal penting, terkait batas antar kabupaten/kota yang berbatasan dapat di selesaikan, sebelum pelacakan dilakukan.  Maksimal 1 Minggu sebelum jadwal pelacakan dilakukan.  Hal ini dimaksudkan, untuk menandai batas yang lebih pasti, dan titik-titik prioritas yang perlu disurvey.  Pelacakan dijadwalkan akan dimulai Minggu Keempat Mei 2010, sampai dengan bulan September 2010 yang akan datang.  Diharapkan pelacakan ini dapat diselesaikan setelah lebaran, yaitu bulan September 2010. Pelacakan dihentikan menjelang, dan selama Ramadhan pada bulan Agustus 2010 yang akan datang. Pelaksanaan pelacakan ini diharapkan dapat disinkronkan, dan terpadu antara Tim PBD Provinsi, dan Tim PBD daerah-daerah kabupaten/kota yang berbatasan.

Penyelesaian Konflik Batas Kabupaten Nunukan – Tana Tidung.

Dari segmen batas diatas, kecuali Segmen batas Kabupaten Nunukan – Kabupaten Tana Tidung yang tidak disusulkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur alternative tarikan batasnya. Hal ini terkait adanya perbedaan persepsi menginplementasikan Undang-Undang 47 tahun 1999 dan Undang-Undang 34 Tahun 2007 berkaitan kejelasan batas daerah antara Kabupaten Nunukan dengan Kabupaten Tanah Tidung sesuai Undang-Undang pembentukan daerah Kabupaten tersebut.

  1. Undang-Undang 47 tahun 1999, menjelaskan bahwa ruas batas daerah antara Kabupaten Nunukan dengan Kabupaten Tana Tidung (Eks Kab. Bulungan) berada diantara sungai Sesayap dengan sungai Sembakung,
  2. Undang-Undang 34 tahun 2007, menjelaskan bahwa ruas batas daerah antara Kabupaten Nunukan dengan Kabupaten Tana Tidung berada sungai Sembakung

Dalam rapat ini, Tim PBD Nunukan menyampaikan bahwa batas Kabupaten Nunukan tetap konsisten berketetapan dengan Undang-undang pembentukan seperti diatas, sementara KTT seperti yang disampaikan oleh Bupati KTT pada rapat kerja, saat kunjungan Gubernur ke wilayah utara beberapa waktu yang lalu juga berpegang pada batas seperti yang tertera dalam Undang-undang Pembentukan Kabupatennya.

Pada kesimpulan akhir, yang menjadi kesepakatan antara Tim PBD Provinsi, dan Kedua Kabupaten disepakati akan dilakukan pelacakan bersama, dan akan menginventarisasi kesepakatan masayarakat, desa atau kecamatan yang akan dijadikan dasar dan acuan untuk pengusulan batas yang mungkin disepakati oleh kedua Kabupaten yang berbatasan.
Permasalahan batas di Provinsi Kalimantan Timur perlu menjadi perhatian semua pihak berkompeten, mengingat persoalan batas ini menjadi batas kewenangan pelayanan public, yang berimplikasi terhadap perizinan pemanfaatan sumberdaya, status kependudukan, pemilukada, pemenuhan pelayanan dasar, raskin, Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan lain-lain pada daerah tersebut. Persoalan batas merupakan persoalan hulu, yang berimplikasi pada persoalan pelaksanaan manajemen pembangunan. Oleh karena itu sedianya persoalan batas, dapat mengenyampingkan persoalan yang lebih kecil untuk keperluan yang lebih besar, yaitu persoalan pelayanan yang menjadi hak masyarakat dan harus diwujudkan didaerah batas tersebut***( Samarinda, 9 Mei 2010).

Leave a Reply




Arsip Berita

Kategori