Wacana Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Provinsi Kalimantan Timur
oleh : Ir. Fuad Asaddin, M.Si.
Daerah Otonomi Baru
Pada saat ini, upaya mensejajarkan kemajuan atas ketertinggalan pembangunan sebuah wilayah, terhadap daerah lainnya, terutama ketertinggalan wilayah tersebut dibandingkan kabaupaten/kota/provinsi yang bersangkutan, atau daerah lain yang lebih maju, banyak ditempuh masyarakat melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru. Baik dalam bentuk pemekaran kabupaten/kota, atau Provinsi.
Hasil inventarisasi oleh Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama paling tidak ada 1 (satu) usulan DOB Provinsi Kaltara, dan 9 (sembilan) DOB setingkat Kabupaten/kota, yang telah diusulkan/diwacanakan/direncanakan. DOB Provinsi Kaltara, diusulkan oleh Kabupaten-Kabupaten Bulungan, Malinau, Nunukan, Tanah Tidung dan Kota Tarakan. Sedangkan DOB Kabupaten/kota sebanyak 9(Sembilan) itu merupakan usulan pemekaran aspiratif sebagian masyarakat daerah yang berasal dari 7 (tujuh) kebupaten/kota, masing-masing :
- Kutai Barat mengusulkan pemekaran DOB Mahakam Ulu;
- Kutai Kertanegara mengusulkan 2(dua) DOB yaitu Kabupaten Kutai Pesisir, dan Kabupaten Kutai Tengah;
- Kutai Timur mengusulkan DOB Kabupaten Kutai Utara, dan DOB Sangsaka;
- Berau mengusulkan DOB Kabupaten Berau Pesisir;
- Paser mengusulkan DOB Kabupaten Paser Tengah;
- Nunukan mengusulkan DOB Kota Sebatik, dan
- Samarinda mengusulkan DOB Kota/Kabupaten Samarinda Seberang.
Daerah Otonomi Baru diatas, diperkirakan akan berproses mulai jangka pendek, menengah dan jangka panjang pembentukannya, atau mungkin ada yang direvisi.
Perwujudan DOB ini, menurut Peraturan Pemerintah Nomor: 78 tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah perlu memenuhi persyaratan-persyaratan administrasi, teknis, dan fisik. Walaupun sesungguhnya, keberhasilan perwujudannya masih memerlukan dukungan spolitik yang juga sangat besar pengaruhnya. Bahkan dukungan lain yang menentukan adalah hasil evaluasi dan dukungan pemerintah, dan legislative ditingkat pusat. Dengan demikian perwujudan pembentukan DOB, tidaklah sederhana, karena selain memenuhi alasan isyu pembentukan yang tepat, dan memenuhi seperti yang persyaratan, juga masih memerlukan dukungan lain. Oleh karena itu tidaklah heran kalau pemekaran itu membutuhkan kerja keras dan biaya yang besar, disertai dengan kesabaran, ketekunan, dan cara-cara yang cerdas.
Karakteristik Perkembangan Wilayah
Kalimantan Timur adalah Provinsi terluas ke dua Setelah IrianJaya, dengan luas 208,67 km2, maka luas Kalimantan Timur sebanding dengan 1,5 kali Pulau Jawa. Dengan areal yang sangat luas tersebut, pada saat ini Kalimantan Timur memiliki 14 kabupaten/kota, 10 diantaranya kabupaten, dan 4(empat) adalah kota. Tingkat perkembangan Kalimantan Timur secara keruangan, memperlihatkan karakteristik perkembangan yang berbeda. Secara umum ada 4(empat) karakteristik pengembangan, yaitu Kawasan Wilayah Selatan, Tengah, Utara dan Perbatasan.
Kawasan wilayah yang paling berkembang adalah kawasan wilayah selatan, yang dimotori oleh perkembangan 2(dua) kota, dan didukung oleh kabupaten yang kaya sumber daya, demikian pula tengah terutama kota Bontang dan 2(dua) kabupaten Pedalaman yang relatif kaya sumber alam (Berau,dan Kutai Timur) daerah pertanian. Dua kawasan wilayah ini perkembangan ekonominya banyak berorientasi ke Pulau Jawa dan Sulawesi, sedangkan Kawasan Wilayah Utara yang meliputi satu buah kota Tarakan dan beberapa kabupaten banyak kegiatan sosial dan ekonominya berorientasi ke Malaysia Bagian Timur dan Sebagian Pulau Sulawesi, dan hanya sebagian kecil ke Pulau Jawa. Dan Terakhir adalah Kawasan Perbatasan yang meliputi Kabupaten Nunukan, Kutai Barat dan Malinau kebanyakan aktivitas kegiatannya berorientasi ke Sabah– Serawak, Malaysia Bagian Timur
Kawasan Wilayah Utara, dan sebagian besar Perbatasan (Kabupaten Nunukan dan Malinau kecuali Kutai Barat) yang direncanakan menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang di sebut Kaltara, dengan demikian adalah daerah yang perlu didorong untuk lebih berkembang, karena kedua kawasan wilayah Utara dan Perbatasan ini kondisinya tertinggal. Sedangkan disisi yang lain bahkan memiliki beban penopang kepentingan Nasional karena sebagai beranda depan wajah Indonesia,dan basis terdepan wilayah Wilayah Nunukan, Malinau dan sebagian Kutai Barat.
Pedoman Pelaksanaan Pemekaran Wilayah
Seperti diuraikan diatas, pemekaran wilayah perlu memenuhi ketentuan seperti yang dipesyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Sekilas sistematika persyaratan-persyaratan baik administrasi, teknis, dan fisik tersebut, yang diperlukan tersebut dikemukakan sebagai berikut :
- Adanya aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam keputusan Badan Perwakilan Desa ( BKD ) untuk Desa dan atau Forum Komunikasi kelurahan untuk Kelurahan, dimana aspirasi yang dituangkan dalam keputusan ini paling sedikit 2/3 dari jumlah desa dan kelurahan yang akan menjadi cakupan wilayah daerah yang akan dibentuk.
- Aspirasi masyarakat ini disampaikan kepada DPRD kabupaten/kota, DPRD kab/kota dapat memutuskan untuk menyetujui atau menolak aspirasi masyarakat tersebut dalam bentuk keputusan, dan apabila menyetujui untuk pembentukan daerah otonom baru maka harus dituangkan dalam keputusan DPRD kabupaten/kota.
- Apabila DPRD telah mengeluarkan keputusan tentang persetujuan untuk pembentukan daerah otonom baru yang ditujukan kepada bupati/walikota, untuk hal ini bupati/walikota dapat memutuskan untuk menyetujui atau manolak aspirasi masyakat tersebut dalam bentuk keputusan berdasarkan hasil kajian daerah;
- Bupati/walikota menyampaikan usulan pembentukan kabupaten/kota kepada gubernur untuk mendapatkan persetujuan.
- Gubernur setelah menerima usulan bupati/walikota tentang pembentukan daerah otonom baru dapat menolak atau menyetujui pembentukan provinsi berdasarkan evaluasi terhadap kajian daerah.
- Dalam hal gubernur menyetujui pembentukan provinsi baru, maka gubernur menyampaikan usulan pembentukannya kepada DPRD Provinsi.
- DPRD Provinsi memutuskan menyetujui atau menolak usulan pembentukan kabupaten/kota dengan keputusan.
- Setelah DPRD Provinsi mengeluarkan keputusan yang menyetujui pembentukan provinsi maka gubernur membuat beberapa keputusan persetujuan yang diperlukan.
- Selanjutnya Gubernur mengusulkan pembentukan provinsi kepada Presiden melalui Menteri Negeri;
- Menteri melakukan penelitian terhadap usulan pembentukan provinsi, yang dilakukan oleh tim yang dibentuk menteri.
- Berdasarkan hasil penelitian menteri menyampaikan rekomendasi usulan pembentukan daerah kepada Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah ( DPOD ) dan meminta tanggapan tertulis para anggota DPOD pada sidang DPOD.
- Dalam hal DPOD memandang perlu dilakukan klarifikasi dan penelitian kembali terhadap usulan pembentukan daerah, DPOD menugaskan tim teknis DPOD untuk melakukan klarifikasi dan penelitian dan peninjauan lapangan.
- Berdasarkan hasil klarifikasi dan penelitian DPOD bersidang untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai usulan pembentukan daerah.
- Menteri menyampaikan usulan pembentukan suatu daerah kepada Presiden berdasarkan saran dan pertimbangan DPOD.
- Apabila Presiden menyetujui usulan pembentukan daerah, Menteri menyiapkan rancangan undang-undang tentang pembentukan daerah.
- Setelah Undang-undang pembentukan daerah diundangkan, Pemerintah melaksanakan peresmian daerah dan melantik Penjabat kepala daerah.
- Peresmian daerah baru dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya undang-undang tentang pemebentukan daerah.
- Selain itu masih diperlukan catatan-catatan lain yang perlu dipersiapkan sebagai berkas persyaratan pembentukan kabupaten/kota ( dukungana data )
Secara lengkap keterangan tambahan dan lampiran pedoman ini dapat dibaca dalam PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Wilayah.
Pemenuhan Persyaratan Pemekaran
Pembentukan Kaltara sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah, perlu memenuhi 20 (duapuluh) item persyaratan Administrasi, Teknis dan Fisik. Pada saat ini, semua persyaratan tersebut telah dipenuhi, kecuali ada beberapa perbedaan-perbedaan pendapat terkait ibukota, dan penyerahan asset yang perlu segera di sinkronkan dan dipenuhi. Selain itu dukungan politik, dan hasil evaluasi DPOD dan pusat juga perlu terus dikembangkan terhadap realisasasi Kaltara ini.
Sedangkan perkembangan, wacana DOB ke 7(tujuh) kabupaten/kota yang diwacanakan, termasuk 2(dua) yang paling baru, yaitu Kabupaten Sangsaka dan Kota/Kabupaten Samarinda Seberang dapat diuraikan sebagai berikut :
- DOB Kabupaten Mahakam Ulu;
Saat ini Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Barat, telah menyetujui rencana pembentukan Daerah Otonom Baru tersebut. Pemerintah Provinsi sedang menyampaikan surat Kepada DPRD Provinsi Kalimantan Timur untuk menindak lanjuti rencana pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu. - DOB Kabupaten Kutai Pesisir;
Rencana pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir sampai saat ini masih belum mendapat persetujuan dari Pemerintah dan DPRD Kabupaten Kutai Kertanegara. Sebenarnya keputusan persetujuan pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir pernah dilakukan DPRD, namun karena adanya penolakan oleh Kecamatan Anggana dan Kecamatan Loa Janan yang tidak ingin bergabung, maka Bupati Kutai Kertanegara belum mengeluarkan keputusan persetujuan pembentukan DOB tersebut. - DOB Kabupaten Kutai Tengah;
Rencana pembentukan Kabupaten Kutai Tengah yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutai Kertanegara ini, berkembang akhir-akhir ini. Masyarakat telah merespon ketertinggalan pembangunan Kecamatan Kota Bangun dan sekitarnya ini dengan mewacanakan pemekaran. - DOB Kabupaten Kutai Utara;
Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur selaku Kabupaten Induk belum mengeluarkan persetujuan pembentukan DOB Kabupaten Kutai Utara. Perkembangan terakhir diinformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur akan membentuk Tim yang akan mengkaji terhadap rencana pembentukan Kabupaten Kutai Utara tersebut. - DOB Kabupate Berau Pesisir;
Pada saat rapat kerja, kunjungan Gubernur Kalimantan Timur ke wilayah utara akhir Februari – awal Maret 2010 yang lalu, Bupati Berau telah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Berau mendukung rencana pembentukan Kabupaten Berau Pesisir. Pada saat ini Pemerintah Kabupaten Berau sedang melakukan penjajagan kepada perguruan tinggi untuk melakukan kajian terhadap rencana pembentukan Kabupaten Berau Pesisir tersebut. - DOB Kabupaten Paser Tengah;
Masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Long Kali, Kecamatan Long Ikis, Kecamatan Kuaro, Kecamatan Batu Sopang dan Kecamatan Muara Komam menginginkan pembentukan Daerah Otonom Baru, namun perkembangan terakhir Pemerintah Kabupaten Paser belum mengeluarkan persetujuan terhadap rencana pembentukan tersebut. Saat ini Pemerintah Daerah masih dalam persiapan pengkajian terhadap rencana pembentukan Kabupaten Paser Tengah tersebut; - DOB Kota Sebatik;
Secara Administrasi dan teknis pada saat ini pembentukan Pulau Sebatik menjadi daerah otonom baru – yaitu Kota Sebatik, telah memenuhi persyaratan, kecuali persyaratan fisik yang masih perlu dicukupi. Kondisi fisik Pulau Sebatik pada saat ini masih memiliki 2(dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Sebatik dan Kecamatan Sebatik Barat. Kedua kecamatan tersebut telah memekarkan desanya dari 8 (delapan) desa menjadi 16 (enambelas) desa.Untuk memenuhi persyaratan fisik tersebut, Kecamatan diatas perlu dimekarkan lagi dengan membentuk 2 (dua) kecamatan baru, sehingga menjadi 4 (empat) kecamatan, dengan menggunakan pasal pengecualian. Kebijakan ini dapat diterima karena pertimbangan kepentingan nasional, penyelenggaraan pemerintahan, dan peningkatan pelayanan public, dengan demikian persoalan kendala fisik ini dapat diatasi.
- DOB Sangsaka, merupakan pemekaran dari Kabupaten Kutai Timur meliputi, kecamatan-kecamatan Sangkulirang, karangan, Kaliorang, Sandaran, dan Kaubun, Kabupaten Sangsaka diwacanakan karena akan berkembangnya kawasan Industri dan Pelabuhan Maloi yang menjadi kota baru, dengan oleochemical;
- DOB Samarinda Seberang, merupakan aspirasi pemekaran masyarakat di kawasan Samarinda Seberang. Masyarakat di daerah ini menuntut adanya pemekaran, karena keterisolasian, dari perkembangan kota Samarinda. DOB Samarinda Seberang ini, di belah oleh Sungai Mahakam yang mengalir dari hulu, kehilir (perkotaan). DOB Samarinda Seberang meliputi Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Palaran, dan Kecamatan Loa Janan Ilir. Kecamatan Samarinda Seberang, dalam waktu dekat akan dimekarkan sehingga DOB Samarinda Seberang menjadi 4 (empat) kecamatan.
Pertimbangan Pemekaran dan Percepatan Pembangunan Daerah
Sesungguhnya pemekaran bukanlah satu-satunya alternative untuk menghilangkan kesenjangan dan meningkatkan kesejahteraan, tetapi kebijakan yang tepat diperlukan untuk menetapkan sebuah pemekaran. Persoalannya, apakah wacana/usulan DOB di Kalimantan Timur seperti diatas telah tepat. Hal ini tentu saja memerlukan kajian, dengan rekomendasi yang tepat. Pemekaran sesungguhnya perlu mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut :
- Diperlukan hasil Kajian yang mampu merumuskan alasan/isyu yang tepat dalam pemekaran, yang sulit terbantahkan dengan upaya pelayanan publik yang biasa, karena persoalan span of control, kepentingan nasional dan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
- Diperlukan dukungan pemenuhan persyaratan administrasi, teknis dan fisik yang kridibel dan akuntabel sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tatacara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah ;
- Diperlukan Tim Pembentukan, yang didukung oleh swasta, masyarakat, tokoh agama, pemuda, perguruan tinggi dan semua elemen pendukung yang solid dalam memantapkan keseriusan kabupaten/kota dalam memekarkan wilayahnya;
- Diperlukan komunikasi dan informasi yang intensif dengan pihak-pihak yang berkompeten DPD/DPR RI, DPOD, dan Mendagri untuk menumbuhkan dan mengembangkan dukungan politik;
- Dukungan DPRD dan Pemerintah Daerah induk yang kondusif bagi terciptanya sebuah Pemerintahan Daerah DOB yang baik;
- Susun dan laksanakan road map pembentukan DOB dengan tahapan dan langkah-langkah, pelaksana dan pembiayaan yang jelas;
- Pembentukan DOB ini harus dilakukan pada saat, dan kondisi yang tepat sehingga pembentukannya dapat diterima dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat di DOB tersebut.
Secara umum usulan beberapa DOB diatas, perlu direnungkan bahwa ketimpangan, dan rasa terabaikan dalam pembangunan yang ekstrim dapat mendorong upaya pemekaran, meskipun mungkin sebenarnya persoalan tersebut masih bisa ditanggulangi dengan memberikan perhatian, meningkatkan keterlibatan dan partisipasi, serta upaya pembangunan yang lebih proporsional pada DOB yang diusulkan.
Pada saat ini kawasan perkotaan umumnya berkembang sangat pesat, sedangkan perdesaan dan kawasan pedalaman bahkan perbatasan tertinggal. Di beberapa wilayah, potensial, bahkan hanya sebagai penopang sumberdaya, bagi pengembangan perkotaan dan kurang terbangun, akibatnya menimbulkan kecemburuan bagi masyarakatnya. Masyarakat hidup dalam kesulitan yang berkepanjangan tanpa kejelasan sampai kapan. Umumnya wilayah-wilayah yang mengusulkan pemekaran diatas adalah daerah pedalaman, dan daerah perbatasan serta wilayah yang kurang terbangun. Sesungguhnya pemekaran wilayah perlu dilakukan dengan pertimbangan yang matang, jumlah penduduk yang memadai, dan didukung oleh perencanaan, dam sumber daya yang memadai, pembiayaan pembangunan yang cukup sehingga dapat berkembang dengan baik. Pemekaran yang dilakukan dengan pertimbangan yang kurang, dapat menimbulkan persoalan yang rumit, dan berakhir dengan penggabungan atau penghapusan wilayah. Hikmah yang dapat dipetik dari usulan/wacana/rencana pemekaran DOB bagi Pemerintah, dalam membangun kedepan adalah perlunya memikirkan strategi yang tepat, atas dasar dukungan potensi, pemberdayaan dan partisipasi masyarakat, serta mempermudah akses pelayanan public yang baik. Selain upaya antisipasi melalui kebijakan tersebut, dalam pelaksanaan pembangunan juga perlu dilakukan deteksi dan perhatian yang serius terhadap keluhan-keluhan kesulitan pelayanan masyarakat. Perhatian serius terhadap kesenjangan ini, perlu dicarikan jalan keluarnya secara proporsional***
(Fuad Asaddin, Kepala Biro Perbatasan, Penataan Wilayah dan Kerjasama. Samarinda, 9 Mei 2010. Tastawima.com).